Apakah Anda Penerima Tunjangan GBPNS? Hari Ini Sudah Bisa Cetak SKPT/SPTJM. Begini Caranya.....



Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semuanya.

Kali ini admin Tahmiltaha akan berbagi informasi seputar Tunjangan Guru Bukan PNS, dilansir dalam laman kemenag RI Direktur GTK Madrasah M. Zain menyatakan bahwa pemberian Tunjangan telah memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dengan jumlah sebesar 250 ribu perbulan yang akan disalurkan sebanyak 8 kali karena alasan keterbatasan anggaran. 

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua".
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Nah, bagi bapak dan ibu guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, silahkan login ke akun simpatika masing-masing.  
caranya adalah sebagai berikut;
  1. Buka di browser lalu tekan https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. kemudian pilih login PTK

  3. Selanjutnya masukkan NUPTK/PegId, dan jangan lupa passwordnya, lalu tekan masuk.

  4. biasanya saat berhasil masuk akan tampil papan pengumuman, silahkan tekan ok saja, kemudian scrol kebawah sampai mentok di sebelah kiri layar, tekan menu  Tunjangan GBPNS.

  5. setelah terbuka, silahkan arahkan kursor ke Status Penerima lalu tekan tombol cetak

  6. Selamat anda telah berhasil mencetak sendiri Surat Keterangan Penerima Insentif dan SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA BANTUAN DAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK. 

Ok. sekian dulu informasi dan tutorial kali ini, sebelum ke bank sebaiknya persiapkan E-KTP, Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif, dan SPTJM yang diunduh dari akun simpatika. Selamat dan sukses bapak dan Ibu Guru Bukan PNS,


0 Response to "Apakah Anda Penerima Tunjangan GBPNS? Hari Ini Sudah Bisa Cetak SKPT/SPTJM. Begini Caranya....."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel