9 Syarat Untuk Mendirikan TPQ/TPA

Suasana Pembelajaran TPA Hudal Qur'an di Masjid Maqamu Iberahim Panggala Desa Taccorong Kecamata Gantarang Kabupaten Bulukumba. 


Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi dan Salam sejahtera buat kita semua.

Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai seorang guru TPQ/TPA baik pelaksanaannya di Masjid ataupun di Rumah. Sebelumnya admin mengucapkan selamat karena anda adalah pejuang amal jariyah. Selanjutnya sekedar masukan juga nih yah, sebaiknya segera melengkapi data lembaganya khusunya surat izin operasional (statistik lembaga) sehingga suatu hari nanti ada pendataan lembaga baik dari Desa, Kecamatan, Kabupaten atau provinsi biasanya yang dicari adalah yang memiliki NSL (nomor statistik lembaga) untuk mendapatkan Biaya Operasional Pendidikan) BOP atau jenis bantuan lainnya.

Apa lagi selama tahun 2020 sudah banyak TPA/TPQ yang telah menerima BOP dan bantuan dana covid-19 dari pemerintah pusat yang langsung masuk ke rekening masing-masing TPQ/TPA. Termasuk TPA Hudal Qur'an Masjid Maqamu Iberahim Panggala Desa Taccorong adalah penerima BOP Rp. 10.000.000 dan Bantuan dana covid-19 Rp.1.000.000.

Bahkan menurut informasi yang beredar di media sosial kedepannya semua TPQ/TPA yang memiliki nomor statistik lembaga akan mendapatkan bantuan BOP dari pemerintah. Semoga saja yah para ustadz dan ustadzah, aamiin.

     
Baiklah tanpa mengurangi banyak waktu di bawah ini adalah syarat pendirian lembaga pendidikan Al-Qur'an:

1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPA 

2. Proposal Pendirian TPA.

3. SK dan Susunan Pengurus TPA.

4. Daftar nama-nama Santri/Murid 

5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah.

6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan

7. Surat Pernyataan 

8. Keterangan Domisili.

9. Poto-poto Kegiatan


PROSEDUR

  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ kota . Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning)
  2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :

  • SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota.
  • Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren dan Kantor Kementerian Agama Kab/kota.

Bagi yang kesulitan menacari contoh. Kelik Disini

atau bisa juga dengan mengikuti contoh dibawah ini:



1 Response to "9 Syarat Untuk Mendirikan TPQ/TPA "

  1. apakah harus membuat NPWP dan akta notaris yayasan juga ...??

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel